Penerimaan Peserta Didik Baru Negeri 1 Tanjunganom Tahun 2024/2025 Telah Dibuka

TAHAPAN PPDB TAHUN 2024

Pada PPDB 2024 ini ada beberapa tahapan yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh Calon Peserta didik untuk dapat mendaftar di SMKN 1 Tanjunganom, tahap tahapan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Pengisian Nilai Rapor
    Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah pada SMP/Sederajat mengisikan nilai rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) mulai 20 Mei 2024 sampai dengan 25 Mei 2024 secara online melalui situs rapor-ppdb.jatimprov.go.id.
  2. Verifikasi Nilai Rapor
    Calon peserta didik baru memverifikasi nilai rapor yang telah diisikan oleh sekolah asal mulai 24 Mei 2024 sampai dengan 28 Mei 2024 secara online melalui situs ppdb.jatimprov.go.id
  3. Pembetulan Nilai Rapor
    Pembetulan nilai rapor (bagi calon peserta didik baru yang terdapat kesalahan entry) dilakukan oleh sekolah asal mulai 27 Mei 2024 sampai dengan 30 Mei 2024 secara online melalui situs rapor-ppdb.jatimprov.go.id.
  4. Pengambilan PIN
    1. Semua calon peserta didik baru mengambil PIN dan menentukan titik rumah melalui situs ppdb.jatimprov.go.id dimulai tanggal 27 Mei 2024 sampai dengan 14 Juni 2024
    2. Pengambilan PIN hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali selama PPDB berlangsung.
    3. Pengambilan PIN didahului dengan pengisian data dan mengunggah berkas/dokumen yang dibutuhkan secara online sesuai dengan ketentuan.
    4. Calon peserta didik baru mendatangi SMA/SMK yang masuk wilayah dalam/luar zonasi sesuai dengan kedekatan jarak domisili/alamat yang ada dalam KK/SKD calon peserta didik baru untuk dilakukan verifikasi dan validasi.
    5. Dokumen yang dibawa dan diserahkan ke petugas operator SMA/SMK untuk diverifikasi dan divalidasi saat melakukan pengambilan PIN adalah:
      • Foto copy KK dengan menunjukkan aslinya.
      • Foto copy SKD dengan menunjukkan aslinya, dan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana bagi calon peserta didik baru yang berada di daerah tertimpa bencana alam.
      • Foto copy SKD dengan menunjukkan aslinya, dan foto copy surat ijin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang, bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial.
      • Foto copy Ijazah/SKL/Surat Keterangan Kelas Akhir (kelas 9) dari Kepala SMP/Sederajat asal dengan menunjukkan aslinya.
      • Foto copy rapor semester 1 (satu) s.d. 5 (lima) SMP/MTs/Sederajat asal dengan menunjukkan aslinya.
      • Foto copy sertifikat akreditasi SMP/MTs/Sederajat asal yang telah dilegalisir oleh Kepala SMP/MTs/Sederajat asal bagi calon peserta didik baru dari SMP/MTs/Sederajat dari luar provinsi Jawa Timur.
      • Foto copy SKPD (Surat Keterangan Pindah Domisili) dan SK Mutasi/Pindah Tugas orang tua/wali (bagi pendaftar jalur pindah tugas orang tua/wali) dengan menunjukkan aslinya.
      • Foto copy Surat Penugasan orang tua sebagai Guru/Tenaga Kependidikan dari Kepala SMA/SMK tempat bertugas (bagi pendaftar jalur pindah tugas anak guru/tenaga kependidikan) dengan menunjukkan aslinya.
      • Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti dokumen yang dipersyaratan dalam PPDB dan data yang telah diisikan dalam sistem PPDB. Anda dapat mengunduh format surat pernyataan di sini.
      • Surat pernyataan bagi calon peserta didik baru lulusan SMP/MTs sebelum tahun 2024. Anda dapat mengunduh format surat pernyataan di sini.
    6. PIN dipergunakan untuk melakukan pendaftaran.
    7. Khusus calon peserta didik baru yang nilai rapornya belum dientrykan oleh SMP/Sederajat asal, dapat melakukan secara mandiri pada saat proses pengambilan PIN.

JALUR MASUK SMKN 1 TANJUNGANOM

Pada PPDB 2024 ini ada beberapa jalur untuk masuk ke SMK NEGERI 1 TANJUNGANOM antara lain:

  1. Jalur Afirmasi
    Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), anak buruh dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas.
  2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
    Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang harus mengikuti orang tua/wali berpindah tugas ke tempat tugas yang baru dan anak guru/tenaga kependidikan.
  3. Jalur Prestasi Hasil Lomba
    Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang sistem penilaiannya dinilai berdasarkan lomba-lomba bidang akademik dan non-akademik yang telah diperoleh.
  4. Jalur Zonasi
    Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di suatu zona berdasarkan alamat pada kartu keluarga.
  5. Jalur Prestasi Nilai Akademik
    Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai 5, nilai akreditasi sekolah asal, dan indeks sekolah asal.

JADWAL PENDAFTARAN

  1. Pengambilan PIN
  2. Jalur Afirmasi
  3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
  4. Jalur Prestasi Hasil Lomba
  5. Jalur Zonasi
  6. Jalur Prestasi Nilai Akademik